Yuk Jaga Konservasi untuk Rangkong Gading
jpnn.com, JAKARTA - KLHK telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia 2018-2028.
Peraturan itu dilakukan untuk mempertahankan kelestarian dari satwa Rangkong Gading. SRAK Rangkong Gading ini adalah hasil pembahasan bersama para pihak yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pakar, LSM, swasta akademisi, dan masyarakat.
Dalam rangka tindak lanjut implementasinya, dilakukan sosialisasi di region Kalimantan, yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat (24/10).
Hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno.
Dalam sambutannya, Wiratno mengharapkan bahwa populasi Rangkong Gading bisa terjaga kelestarianny sehingga satwa langka ini bisa terus menjalankan peran ekologinya untuk mempertahankan ekosistem hutan yang menjadi habitatnya.
"Sebagaimana yang tertera pada SRAK Rangkong Gading, visi bersama pada 2028 adalah populasi rangkong gading dapat pulih dan terjaga kelestariannya dengan dukungan kemitraan para pihak," jelas Wiratno.
SRAK Rangkong Gading mengusung lima strategi utama konservasi Rangkong Gading, yaitu pertama pengelolaan populasi dan habitan, dua aturan dan kebijakan.
Kemudian ketiga kemitraan dan kerjasama dalam mendukung konservasi Rangkong Gading dan keempat komunikasi dan penyadartahuan masyarakat untuk konservasi Rangkong Gading.