Yulianis Perintahkan Supir Antar Rp5 Miliar untuk Wayan Koster
Kamis, 18 Oktober 2012 – 12:44 WIB
JAKARTA - Supir dari Permai Group, Lutfi Ardiansyah hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Saat bersaksi ia membenarkan bahwa atasannya, Yulianis, Direktur Keuangan Permai Group pernah memintanya membawa uang untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) I Wayan Koster. Uang tersebut diserahkan langsung ke ruang kerja politisi PDIP di ruang 613 lantai 6 gedung Nusantara 1 DPR RI. "Ibu Yulianis minta saya membawanya untuk Pak Wayan Koster. Saya mengantarkan dua kali hari itu tanggal 5 Mei. Tapi tidak langsung ke pak Wayan. Hanya melalui stafnya," ujar Lutfi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.
Menurut Lutfi, paket uang pertama senilai Rp2 miliar untuk Koster dimasukkan dalam sebuah kardus printer. Paket itu ia bawa pada pukul 10.00 Wib diantar dua security dari Permai Group. Uang diserahkan pada staf Koster, bernama Budi Supratna.
"Waktu mau pulang saya berpapasan dengan bu Angie. Dia masuk ke ruangan pak Wayan Koster," kata Lutfi. Ia mengaku tak tahu tujuan Angie datang ke ruangan Koster saat itu.
JAKARTA - Supir dari Permai Group, Lutfi Ardiansyah hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Sosial
Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
Selasa, 31 Desember 2024 – 03:11 WIB - Humaniora
Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:15 WIB - Hukum
Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
Selasa, 31 Desember 2024 – 04:00 WIB - Mobil
Ini Deretan Mobil yang Meluncur di Indonesia Pada 2025, Ada SUV Listrik
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Jatim Serukan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
Senin, 30 Desember 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB