Yusak GTKHNK35+: Pilih Kembali Anggota Legislatif dan Kepala Daerah yang Perjuangkan Honorer
Sudah saatnya kata Yusak, pemerintah memerhatikan status dan kesejahteraan guru honorer dan tenaga kependidikan. Usulan pemerintah untuk mengarahkan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), tidak sesuai keinginan honorer.
GTKHNK35 menuntut PNS karena melihat kebijakan pemerintah yang memberikan Keppres PNS bagi bidan PTT. Menurut Yusak, apa bedanya mereka dengan bidan PTT. Sama-sama sudah mengabdi demi negara.
"Kami sangat berharap Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) Komisi X bisa bekerja maksimal sehingga regulasi untuk kami segera diterbitkan," pungkasnya.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: