Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan bahwa yang boleh melakukan penyidikan hanya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki sertifikat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Selain itu, lanjut Yusri, penyidikan yang dilakukan itu pun tetap di bawah pengawasan dari kepolisian.
"Anggota satpol PP yang memiliki sertifikasi PPNS di bawah pengawasan kepolisian tetapi mereka penegak, penyidik di dalam internalnya," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Hal itu diungkap Yusri merespons soal isi draf revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda itu sempat memunculkan kontroversi, yang dipicu salah satu pasal yang akan memberikan kewenangan penyidikan kepada Satpol PP DKI Jakarta.
Menurut Yusri, penyidikan yang dimaksud sesuai dengan perda di daerah masing-masing.
Bukan seperti semua penyidikan yang bisa dilakukan oleh polisi.
"Jadi, dia penegak aturan di dalam perda di daerah masing-masing. Kemarin, perda tentang PPKM tentang penanganan operasi yustisi sudah keluar," ujar Yusri.