Yusri: Penyidikan Satpol PP di Ranah Pelanggaran Perda, Tetap di Bawah Pengawasan Kepolisian
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Adi Ferdian mengatakan revisi perda itu dilakukan karena masih banyak masyarakat yang kurang disiplin terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pandemi Covid-19.
"Saat ini diusulkan Pemprov (DKI Jakarta) untuk direvisi. Hal ini dengan beberapa pertimbangan seperti masih kurang disiplin pakai masker maupun kerumunan karena pasal-pasal yang ada," ujar Adi di kesempatan yang sama.
Kombes Adi menjelaskan bahwa dalam Perda 2/2020, penegak hukum adalah PPNS dalam hal ini Satpol PP yang didampingi Polri dan TNI.
Namun, ujar dia, dalam perda itu polisi tidak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan.
"Kita ketahui, Polri dalam KUHAP adalah penyidik, namun perda itu membatasi penegak prokes adalah Satpol PP," ungkapnya.
Adi menambahkan perda tersebut hanya memuat sanksi administrasi berupa kerja sosial dan denda.
Dia menjelaskan, dalam sistem pemidanaan di Indonesia tidak mengenal sanksi administrasi.
Walakin, dalam penegakan prokes Satpol PP tidak bisa berbuat banyak ketik ada masyarakat yang menolak membayar denda dan kerja sosial.