Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait perkara yang membelitnya. Mantan Menkeh dan HAM itu berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu merupakan kali kedua Yusril melakukan pengujian di MK. Sebelumnya, dia mengajukan uji materi UU Kejaksaan yang sukses -melengserkan- Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai jaksa agung.
Yusril mengatakan, uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut dilakukan berkaitan dengan rencananya menghadirkan saksi meringankan (a de charge). "Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (13/10).
Menurutnya, pengajuan uji tafsir itu untuk mengetahui apakah penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono , JAM Pidsus M. Amari, dan Kapuspenkum Babul Khoir. Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut menyatakan saksi-saksi yang diajukan Yusril tidak relevan dengan perkara korupsi Sisminbakum. Kejaksaan menyatakan belum memiliki alasan untuk memanggil saksi-saksi itu.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 13:02 WIB - Humaniora
Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB - Hukum
Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
Selasa, 26 November 2024 – 11:44 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
Selasa, 26 November 2024 – 11:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Politik
Pengamat Politik Ungkap Penyebab Elektabiltas Paslon RIDO 'Babak Belur' di Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 26 November 2024 – 09:44 WIB - Sepak Bola
Jadwal Timnas Indonesia di Grup B ASEAN Championship 2024
Selasa, 26 November 2024 – 08:43 WIB