Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK

Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB
Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK - JPNN.COM
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait perkara yang membelitnya. Mantan Menkeh dan HAM itu berencana mengajukan uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu merupakan kali kedua Yusril melakukan pengujian di MK. Sebelumnya, dia mengajukan uji materi UU Kejaksaan yang sukses -melengserkan- Hendarman Supandji dari jabatannya sebagai jaksa agung.

Yusril mengatakan, uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP tersebut dilakukan berkaitan dengan rencananya menghadirkan saksi meringankan (a de charge). "Ada satu cara untuk kami mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi ialah membawa perkara ini ke MK," kata Yusril setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Rabu (13/10).

Menurutnya, pengajuan uji tafsir itu untuk mengetahui apakah penjelasan yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono , JAM Pidsus M. Amari, dan Kapuspenkum Babul Khoir. Sebelumnya, ketiga pejabat tersebut menyatakan saksi-saksi yang diajukan Yusril tidak relevan dengan perkara korupsi Sisminbakum. Kejaksaan menyatakan belum memiliki alasan untuk memanggil saksi-saksi itu.

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra kembali melakukan manuver terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close