Yusril Ajukan Uji Tafsir Lagi ke MK
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:58 WIB
"Nanti kita lihat implikasinya seperti apa. Apakah tafsiran saya atau Kejaksaan yang benar. Atau MK menganggap pasal itu tidak perlu ditafsirkan lagi, tapi kewajiban Kejaksaan melaksanakan kewajibannya," urai pemeran Laksamana Cheng Ho itu.
Seperti diketahui, Yusril mengajukan beberapa nama pejabat sebagai saksi meringankan. Di antaranya mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla (dalam kapasitas mantan Menko Kesra), dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam kapasitas sebagai mantan Mentamben). Alasannya mereka mengikuti rapat kabinet yang membahas masalah Sisminbakum.
Kemarin, Yusril kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sembilan jam sejak pukul 10.00 itu, mantan Mensesneg itu disodori 21 pertanyaan oleh penyidik. "Semua pertanyaan saya jawab dengan jelas dan lengkap. Antara lain, kenapa proyek Sisminbakum diserahkan kepada swasta," ungkap Yusril.