Yusril Akui Dihubungi Bambang Soesatyo
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah diminta oleh DPR menjadi saksi ahli terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang diajukan sejumlah pemohon.
Itu terkait langkah DPR menggunakan hak angket pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya memang pernah dihubungi Pak Bambang Soesatyo dan dari sekretariat DPR. Tapi saya belum pernah ketemu untuk apa yang harus saya terangkan di sidang MK dan belum tahu kapan jadwal sidangnya. Jadi saya masih menunggu perkembangannya," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).
Meski begitu, Yusril mengingatkan, bahwa keterangan ahli tidak selalu menguntungkan pihak yang menghadirkannya di persidangan.
Karena penjelasan yang disampaikan ahli berdasarkan ilmu yang dimiliki.
"Tak bisa ngarang-ngarang, mengada-ngada, memperkuat sana atau memperlemah sini, itu enggak. Jadi saya mesti berdiskusi dulu dan membaca keseluruhan isi dari apa yang diajukan pemohon. Apa penjelasan saya nantinya menguntungkan atau tidak, diserahkan kepada mereka," ucapnya.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, sebenarnya beberapa waktu lalu dia telah menjelaskan di DPR terkait boleh tidaknya DPR menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Saya katakan itu bisa diangket. Siapa saja bisa diangket, presiden bisa diangket, Bank Indonesia bisa diangket. Kalau dari segi itu sudah klir. Nah terkait hasilnya, bisa di follow-up sendiri oleh DPR atau disampaikan ke badan-badan lain yang relevan tentang apa saja yang ditemukan dalam angket itu," pungkas Yusril.(gir/jpnn)