Yusril Ancam Gugat Jaksa Agung
Jika Status Tersangka Sisminbakum Tak DibatalkanJumat, 18 Mei 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana menggugat Jaksa Agung Basrief Arief. Dia menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) sengaja menggantung nasib dirinya. Padahal, sudah dua tahun lebih dia ditetapkan sebagai tersangka tanpa kepastian kelanjutan kasus. "Jaksa Agung Basrief Arief mendzalimi saya," kata Yusril, Kamis (17/5). Mantan MenkumHAM itu memberi batas waktu hingga pekan depan. Jika Kejagung tidak kunjung menghentikan kasusnya, dia akan memperkarakan Basrief ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasarnya, penetapan dirinya sebagai tersangka yang tidak memiliki batas waktu mengakibatkan tidak ada kepastian hukum.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum sejak 24 April 2010 bersama pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Pemeran Laksamana Cheng Ho itu dikenakan Pasal 55 KUHP tentang menyuruh melakukan tindak pidana. Dia disangka menyuruh dua Dirjen Administrasi Hukum Umum saat menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yakni, Zulkarnaen Yusuf dan Romli Atmasasmita plus satu pengusaha Yohanes Waworuntu.
Padahal, MA dalam putusan kasasi sudah membebaskan tiga orang tersebut. "Dengan begitu, saya ini disangka menyuruh melakukan tindak pidana apa jika tiga orang yang saya disangka menyuruh sudah dinyatakan tidak bersalah?" kata lelaki yang berprofesi sebagai advokat itu.
JAKARTA - Tak mau terus-terusan menyandang status tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra berencana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Sosial
Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
Minggu, 24 November 2024 – 21:43 WIB - Tokoh
ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
Minggu, 24 November 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Humaniora
Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
Senin, 25 November 2024 – 01:30 WIB - Politik
Hari Pertama Masa Tenang, Dua Kamar Indekos di Solo Disegel Panwascam, Ada Apa?
Senin, 25 November 2024 – 01:35 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
Senin, 25 November 2024 – 02:02 WIB