Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan

Senin, 07 Januari 2013 – 18:51 WIB
Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan - JPNN.COM
JAKARTA - Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/1). Yusril yang didengar keterangannya sebagai ahli menganggap perusahaan Hartati yang beroperasi di Buol, PT Hardaya Inti Plantations (HIP) justru menjadi korban aturan yang tumpang tindih.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Gusrizal itu Yusril mengatakan, perusahaan Hartati yang sudah eksis di Buol sebenarnya tak terpengaruh dengan kebijakan pembatasan lahan sebagaimana diatur Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) tahun 1999. Sebab, perusahaan Hartati menggarap lahan di Buol untuk perkebunan sawit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1993 tentang Penanaman Modal.

Menurut Yusril, derajat Keppres itu lebih tinggi dibanding Peraturan Kepala BPN. “Prinsip hukum di mana pun adalah suatu peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dari dasar fisolofi hukum juga demikian. Dalam Islam, hukum tertinggi adalah Alquran, kemudian ada Hadits, dan seterusnya. Filosofi ini juga dianut hukum romawi dan juga di negeri kita,” kata Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu memaparkan, pembatasan penguasaan lahan perkebunan maksimal 20 ribu hektar oleh satu perusahaan di satu provinsi sebagaimana diatur Peraturan Kepala BPN tahun 1999 itu tidak sinkron dengan Keppres. Sebab dalam Keppres  tidak disebutkan batasan luas lahan bagi suatu badan atau perusahaan dalam suatu provinsi.

JAKARTA - Hartati Murdaya yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan lahan di Buol, Sulawesi Tengah, menghadirkan pakar hukum tata negara Yusril

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News