Yusril Anggap Hartati jadi Korban Pertentangan Aturan
Senin, 07 Januari 2013 – 18:51 WIB
Ketua majelis, Gusrizal sempat menanyakan apakah peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu otomatis batal. Jawaban Yusril, pada prinsipnya peraturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya itu tidak batal dan secara formil tetap berlaku.
"Selama MK, MA atau pengadilan tidak membatalkan suatu peraturan, maka peraturan itu secara formil tetap berjalan. Masalahnya, MK, MA itu bersifat pasif. Jika tidak ada yang mengajukan uji materi, mereka tidak akan bertindak. Hanya saja dalam prinsip hukum, dalam pelaksanaannya, peraturan yang lebih rendah itu harus dikesampingkan, tidak digunakan. Penyelenggara negara wajib melaksanakan peraturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Karenanya Yusril menganggap Hartati telah menjadi korban peraturan yang seling bertentangan. Padahal, rakyat tidak boleh dirugikan. "Kebijakan harus diambil yang paling menguntungkan bagi rakyat pengusaha. Negara tidak boleh sewenang-wenang dengan merugikan rakyat,” pungkasnya.