Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus SisminbakumJumat, 02 September 2011 – 06:16 WIB
Di bagian lain, Yusril sejatinya masih memiliki amunisi untuk memperkarakan Kejagung. Setelah sukses melengserkan Hendarman Supandji, mantan Menkeh dan HAM itu akan menggugat UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU anyar sebagai pengganti UU No 9 Tahun 1992 tersebut menurut Yusril melanggar konstitusi alias UUD 1945.
Suami Rika Tolentino Kato itu mengungkapkan, kualitas UU tersebut lebih buruk daripada UU sebelumnya. UU baru, kata dia, memang menyatakan bahwa masa cekal seorang tersangka adalah enam bulan dan selalu bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tidak ditentukan. UU tersebut tidak membatasi berapa lama masa cekal bisa diperpanjang.
"Itu jelas-jelas melanggar konstitusi karena tidak memberi kepastian hukum dan melanggar HAM. Saya bisa saja dicekal terus menerus," katanya.