Yusril Bakal Kembali Gugat Kejagung
Kejagung Segera Putuskan Saksi Kasus SisminbakumJumat, 02 September 2011 – 06:16 WIB
UU tersebut pernah digugat Yusril di PTUN Jakarta. Saat itu, Kejagung memperpanjang masa cekal terhadap Yusril dan Hartono yang merupakan tersangka dalam kasus Sisminbakum.
Namun, Kejagung menjadikan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah digantikan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yusril akhirnya kalah karena sebelum perkara disidangkan, Kejagung merevisi surat tersebut. "Gugatan yang baru ini, saya yakin diterima," kata Yusril.(fal/aga)