Yusril Belum Pastikan Ladeni Penyidikan Sisminbakum
Minggu, 26 September 2010 – 12:21 WIB
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas angin. Pemohon gugatan uji materi UU Kejaksaan itu menilai Keppres dikeluarkan bukan karena SBY taat hukum. Sebaliknya, Keppres keluar karena kuatnya tekanan politik. Yakni, opini publik, persiapan DPR untuk menggelar interpelasi, hingga penyusunan draf Pernyataan Pendapat. "Presiden akhirnya mengambil keputusan yang tepat sebelum mendapat tekanan politik yang lebih besar lagi," katanya kepada koran ini, Sabtu (25/9).
Yusril beralasan, kalau SBY menghormati hukum, mestinya Keppres tersebut dirilis beberapa jam setelah putusan MK dikeluarkan pada Rabu (22/9). "Sejak beberapa menit MK mengambil putusan, saya telah menyarankan kepada Presiden agar segera menindaklanjuti putusan itu. Saran alternatif yang saya berikan, antara lain memang segera menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) atau menunjuknya menjadi Jaksa Agung ad interim, sampai adanya Jaksa Agung defenitif," papar suami Rika Tolentino Kato itu.
Tersangka kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ini menuduh Hendarman tidak konsisten dengan putusan MK. Setelah putusan MK diketok, Hendarman masih menggunakan fasilitas negara bahkan mengikuti rapat di Kejaksaan.
JAKARTA - Terbitnya Keppres pemberhentian Hendarman Supandji sebagai jaksa agung membuat mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra seperti di atas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Seleb
Asri Welas dan Suami Sudah tak Tinggal Serumah?
Rabu, 27 November 2024 – 03:09 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
Selasa, 26 November 2024 – 22:49 WIB