Yusril 'Curhat' Sisminbakum di MK
Senin, 01 November 2010 – 13:43 WIB
Yusril juga membeberkan, awal mula program Sisminbakum itu dimulai pada era (alm) Presiden Abdurrachman Wahid. Saat itu, kata Yusril, proyek Sisminbakum memang tidak memiliki pos anggaran sendiri. "Karena Gus Dur tak punya anggaran sendiri, maka (anggarannya) dari pihak luar," kata Yusril.
Program itu, menurut Yusril, juga telah menguntungkan negara sebesar Rp 958 triliun. "Tak ada proyek swasta disuruh menanam modal, tapi uangnya masuk PNBP," tegasnya.
Kepada MK, Yusril sendiri memohonkan agar memberikan tafsir Pasal 1 angka 26 & 27, dihubungkan dengan pasal 65 jo 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a UU 8/1981 tentang KUHAP. Majelis Hakim MK sendiri lantas meminta agar Yusril melakukan perbaikan terhadap permohonan tersebut, sebelum sidang lanjutan kembali digelar. (wdi/jpnn)