Yusril: Harus Dilihat Ada Motifnya atau Tidak
jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus penyebaran kebencian melalui media sosial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (15/5) menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Rizal Kobar dan Jamran dijerat dengan pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Yusril pasal 28 UU ITE mengandung unsur multitafsir. Sehingga dapat menghilangkan asas kepastian hukum. Karena itu, hakim perlu mempertimbangkan niat kedua terdakwa.
”Saya bilang jangan ditafsirkan sembarangan. Harus dilihat ada motifnya atau tidak,” ungkap dia ditemui usai sidang kemarin.
Yusril pun menjelaskan bahwa dalam pasal 28 UU ITE terdapat kalimat barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak. Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa jika seseorang mengkritik tanpa hak, dia salah.
”Tapi, sebagai warga negara dia berhak menyampaikan kritik terhadap sesuatu yang dianggap tidak adil,” jelas dia.
Namun demikian, bagi pihak lain hal itu dapat dianggap menyebarkan kebencian dan permusuhan. ”Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Yusril menjelaskan, dalam konten yang diunggah oleh Rizal dan Jamran beberapa nama turut disebut. Termasuk di antaranya Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama.