Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Ihza Mahendra: HTI Bakal Uji Materi Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 – 19:04 WIB
Yusril Ihza Mahendra: HTI Bakal Uji Materi Perppu Ormas - JPNN.COM
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan memberi kuasa pada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut pendiri Ihza-Ihza Law Firm, Yusril Ihza Mahendra, HTI memberikan kuasa karena menilai perppu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Beberapa ormas lain juga akan melakukan hal yang sama. Karena menganggap perppu tersebut merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (12/7).

Yusril juga menilai perppu tersebut membuka peluang bagi pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara subjektif dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan.

"Kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perppu No 2/2017 ini bertentangan dengan prinsip negara hukum," ucapnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini juga menilai tidak cukup alasan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tersebut. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa sebagaimana tafsirnya disebutkan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Perppu ini juga mengandung tumpang tindih pengaturan dengan norma-norma dalam KUHP, terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa menghilangkan kepastian hukum yang dijamin oleh UUD 1945," pungkas Yusril. (gir/jpnn)

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memutuskan memberi kuasa pada Ihza-Ihza Law Firm untuk mengajukan permohonan uji materi atas terbitnya Peraturan Pemerintah

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News