Yusril: Irman Tidak Gunakan Pengaruhnya Sebagai Ketua DPD
Dia juga menyadari jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.
Namun, Yusril menegaskan, pihaknya tentu juga akan mengungkapkan hal sebaliknya lewat pembelaan, saksi dan ahli yang akan dihadirkan di persidangan. "Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," kata mantan menteri kehakiman ini.
Seperti diketahui jaksa mendakwa Irman menerima suap Rp 100 juta dari Direktur Utama CV SB Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV SB yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumbar 2016.
Menurut jaksa, dengan jabatannya sebagai ketua DPD, Irman telah memengaruhi Dirut Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV SB. (boy/jpnn)