Yusril: Irman Tidak Gunakan Pengaruhnya Sebagai Ketua DPD
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak berdasar.
Dia menjelaskan bahwa Irman tidak menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.
Karenanya tim penasihat hukum Irman akan menyampaikan eksepsi di sidang lanjutan, Selasa 15 November 2016.
Menurut Yusril, lewat eksepsi itu pihaknya ingin mengungkapkan kebenaran materil terhadap apa yang didakwakan jaksa kepada Irman.
"Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. Sehingga kita bisa mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11).
Yusril menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut Irman menitip harga Rp 300 per kilogram kepada CV Semesta Berjaya sangat tidak beralasan. "Jadi, itu yang harus kami buktikan di sidang ini, benar atau tidak benar," tegasnya.
Ia mengingatkan, jangan mengadili kliennya dengan asumsi maupun pendapat publik agar kliennya dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.
"Kami sebagai tim penasihat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik ke Pak Irman, supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," kata pakar hukum tata negara itu.