Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok

Senin, 27 Juni 2011 – 16:06 WIB
Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismibakum), dicekal oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk setahun dengan Undang-undang (UU) yang sudah dicabut dan diganti dengan UU yang baru.

"Kalau orang dicekal itu biasa,  tapi kalau orang dicekal dengan undang-undang yang sudah mati itu luar biasa. Saya hari Jumat nonton televisi, dan saya lihat Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan,  saya dicekal satu tahun. Jumat itu saya bilang kawan-kawan,  tidak ada komentar, tapi tunggu tanggal mainnya, hari Senin (hari ini) " tegas Yusril, di press room DPR RI, Senin (27/6).

Yusril menegaskan, hari ini telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, untuk menggugat putusan Jaksa Agung tentang pencekalan dirinya. "Besar sekali nafsu orang-orang di Kejagung ngerjakan saya. Sampai undang-undang yang sudah dicabut dan mati dijadikan dasar pencekalan saya," kata Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara itu pula menilai UU yang digunakan untuk pencekalan dirinya adalah UU Nomor 9 tahun 1992, tentang keimigrasian, yang dinyatakan dicabut oleh presiden pada 5 mei 2011, kemudian diganti UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan dicabutnya itu, lanjut dia, peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1994 tentang cekal, dan peraturan Jaksa Agung nomor  10 tahun 2010 tentang cekal,  juga dicabut karena  bertentangan dengan  UU Nomor 6 tahun 2011.  Tapi, kenyataannya masih juga digunakan Jaksa Agung dan Menkumham untuk mencekal dirinya.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close