Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok
Senin, 27 Juni 2011 – 16:06 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismibakum), dicekal oleh Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar untuk setahun dengan Undang-undang (UU) yang sudah dicabut dan diganti dengan UU yang baru. "Kalau orang dicekal itu biasa, tapi kalau orang dicekal dengan undang-undang yang sudah mati itu luar biasa. Saya hari Jumat nonton televisi, dan saya lihat Wakil Jaksa Agung Darmono mengumumkan, saya dicekal satu tahun. Jumat itu saya bilang kawan-kawan, tidak ada komentar, tapi tunggu tanggal mainnya, hari Senin (hari ini) " tegas Yusril, di press room DPR RI, Senin (27/6).
Yusril menegaskan, hari ini telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Jakarta, untuk menggugat putusan Jaksa Agung tentang pencekalan dirinya. "Besar sekali nafsu orang-orang di Kejagung ngerjakan saya. Sampai undang-undang yang sudah dicabut dan mati dijadikan dasar pencekalan saya," kata Yusril.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu pula menilai UU yang digunakan untuk pencekalan dirinya adalah UU Nomor 9 tahun 1992, tentang keimigrasian, yang dinyatakan dicabut oleh presiden pada 5 mei 2011, kemudian diganti UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dengan dicabutnya itu, lanjut dia, peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1994 tentang cekal, dan peraturan Jaksa Agung nomor 10 tahun 2010 tentang cekal, juga dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2011. Tapi, kenyataannya masih juga digunakan Jaksa Agung dan Menkumham untuk mencekal dirinya.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, marahh besar. Dia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Administrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
Kamis, 28 November 2024 – 17:16 WIB - Nasional
Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
Kamis, 28 November 2024 – 16:16 WIB - Humaniora
LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
Kamis, 28 November 2024 – 15:12 WIB - Hukum
Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kamis, 28 November 2024 – 14:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Quick Count Pilkada Purwakarta 2024: Sebegini Perolehan Suara Anne Ratna Mustika, Jauh
Kamis, 28 November 2024 – 13:44 WIB - Sepak Bola
Port FC vs Persib: Asnawi Mangkualam cs Sedang tak Baik-Baik Saja
Kamis, 28 November 2024 – 13:54 WIB - Pilkada
Quick Count Indikator: Dadang-Ali Kalahkan Sahrul-Gun Gun di Kabupaten Bandung
Kamis, 28 November 2024 – 13:46 WIB - Olahraga
Respons Bek Persib Seusai Port FC Coret Willen Mota
Kamis, 28 November 2024 – 17:32 WIB - Pilkada
Indikator: Data QC 100 Persen, Hasil Pilbup Cianjur Belum Bisa Disimpulkan
Kamis, 28 November 2024 – 12:35 WIB