Yusril : Jaksa Agung dan Menkumham Goblok
Senin, 27 Juni 2011 – 16:06 WIB
Kemudian, lanjut dia, keduanya juga sewenang-wenang, dan zalim terhadap dirinya. "Maka dari itu, hari ini saya menulis surat kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI, yang mempunyai wewenang mengawasi kinerja aparat pemerintah, panggil, tanya ngerti hukum atau tidak (Jaksa Agung dan Menkumham). Kalau tidak mengeri mundur saja. Saya minta DPR panggil dua pejabat bidang hukum itu, pertama Basrief dan kedua Patrialis, untuk dimintai keterangan soal surat cekal itu," tegas Yusril lagi.
Menurut dia, pada surat gugatan yang dilayangkannya, sudah jelas disebutkan, bahwa pasal 94 UU Nomor 6 tahun 2011, masa pencekalan maksimal enam bulan. "Tapi, ini saya dicekal satu tahun dengan undang-undang yang tidak berlaku lagi. Saya sudah telepon (Jaksa Agung), berkali-kali tapi tidak dijawab dan sms juga tidak ditanggapi. Berarti mereka tidak mau berkomunikasi, ya sudah saya lawan. Saya tidak takut kepada pengadilan," katanya. (boy/fas/jpnn)