Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB
Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 20/1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP, imbuh Yusril, yang juga mantan Mensesneg itu.
“Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Depkeu, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan Ham, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir 2010 nanti dan PT SRD sesuai berjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001, telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan Ham, yakini PP Nomor 75/2005 dan PP Nomor 19/2007. “Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahaan perseroan Rp200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum da Ham pada 8 Januari 2007 mengatakan antara lain biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam PP No 75/2005. Untuk itu, tarif PNBP-nya perlu segera diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dalam PP. Namun PP Nomor 19/2007 yang ditandatangani Presiden pada 15 Pebruari 2007 ternyata tidak memasukan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP,” kata Yusril.