Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung

Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB
Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung - JPNN.COM
“Saya meminta kepada Dirjen AHU Zulkarnain Yunus pada waktu itu, untuk menanggapi saran BPKP itu dan membahasnya bersama dengan Departemen Keuangan. Semua pihak menyadari bahwa kalau biaya akses itu harus dimasukan ke dalam PNBP maka negara harus menyediakan dana APBN untuk membangun sistem itu, atau mengambil alih investasi swasta untuk dijadikan sebagai usaha yang dilakukan oleh negara,” ungkap Yusril.

Jika proses ini selesai maka Presiden, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 20/1997 mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan biaya akses  Sisminbakum itu dijadikan obyek PNBP, imbuh Yusril, yang juga mantan Mensesneg itu.

“Langkah menyelesaikan masalah ini telah ditempuh oleh Menteri Kehakiman Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Setelah membahas bersama-sama dengan Depkeu, mereka sepakat untuk menjadikan jaringan IT  Sisminbakum itu sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Departemen Hukum dan Ham, setelah perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman dengan PT SRD berakhir 2010 nanti dan PT SRD sesuai berjanjian BOT akan menyerahkan seluruh aset  Sisminbakum kepada Koperasi Pengayoman,” tegas Yusril Ihza Mahendra.

Sejak  Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001, telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan Ham, yakini PP Nomor 75/2005 dan PP Nomor 19/2007. “Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahaan perseroan Rp200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses  Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam suratnya kepada Menteri Hukum da Ham pada 8 Januari 2007 mengatakan antara lain biaya Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP dalam PP No 75/2005. Untuk itu, tarif PNBP-nya perlu segera diusulkan ke Presiden untuk ditetapkan dalam PP. Namun PP Nomor 19/2007 yang ditandatangani Presiden pada 15 Pebruari 2007 ternyata tidak memasukan biaya akses  Sisminbakum sebagai PNBP,” kata Yusril.

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Ham, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Jaksa Agung terkait dugaan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA