Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Kembali Gugat SK Menkumham

Senin, 25 Januari 2016 – 16:24 WIB
Yusril Kembali Gugat SK Menkumham - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra bersama kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti. Foto: Ken Girsang/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.

Gugatan kali ini tidak terkait SK kepengurusan Partai Golkar. Namun terkait kepengurusan ganda yayasan vihara yang masuk kawasan cagar budaya petak sembilan, Jakarta Barat.

Menurut Yusril, kliennya atas nama Yayasan Vihara Dharma Bakti yang diketuai Hindharto Budiman menggugat SK Menkumham NomorAHU 0010296.AH.01.04 Tahun 2015 tertanggal 3 Agustus 2015. 

Pasalnya, SK tersebut mengesahkan kepengurusan dan nama yayasan yang sama persis dengan nama yayasan di bawah kepemimpinan kliennya. Padahal nama telah lebih dahulu digunakan oleh kliennya. Bahkan sudah terdaftar sejak tahun 1972 lalu.

Anehnya lagi, kepengurusan "tandingan" tersebut bahkan berani memulai proses pembangunan peletakan batu pertama di lokasi  vihara yang sebelumnya terbakar ‎di tahun 2015 lalu. Selain itu juga melakukan pengutipan sumbangan-sumbangan untuk melakukan pembangunan.

"‎Klien kami adalah yayasan yang masih aktif menjalankan kegiatan yayasan sampai sekarang, tidak pernah berakhir status badan hukumnya dan tidak pernah dihapus dari daftar yayasan, walaupun pernah mengalami kebakaran di tahun 2015," ujar Yusril, Senin (25/1).

Menurut Yusril, pengesahan Menkumham terhadap kepengurusan "tandingan" merupakan perbuatan melanggar Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, tentang Yayasan. Demikian juga dengan Pasal 1 dan 2 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan.

Disebutkan, yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain. Karena itu pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

JAKARTA - Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra kembali memerkarakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News