Yusril Kembali Gugat SK Menkumham
"Persidangannya sudah berjalan enam kali, mudah-mudahan ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Pengesahan yayasan tandingan itu sangat merugikan klien kami, karena menyebabkan kekacauan dan berimbas pada terjadinya kebingungan di kalangan umat," ucap Yusril.
Mantan Menteri Kehakiman ini menilai tindakan Menkumham telah melanggar asas kecermatan atau kehati-hatian. Karena mengetahui ada yayasan dengan nama yang sama dalam daftar yayasan, tetapi tak menolak permohonan pengesahannya.
Selain itu, tindakan Menkumham juga dinilai telah melanggar asas kepastian hukum, melanggar asas profesionalitas dan menyimpangi asas akuntabilitas. Karena tak dapat dipertanggungjawabkan dan merugikan yayasan lain yang telah berdiri secara sah.(gir/jpnn)