Yusril Kembali Pecundangi Kejagung
Sisiminbakum Dihentikan, Status Tersangka DicabutJumat, 01 Juni 2012 – 10:01 WIB
JAKARTA - Setelah berlarut-larut tanpa kepastian, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejagung beralasan bahwa alat bukti untuk melanjutkan perkara di Kementerian Hukum dan HAM itu tidak cukup. Dengan demikian, tiga tersangka kini lepas dari jerat hukum. Para tersangka tersebut adalah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, dan mantan ketua Koperasi Pengayoman Pegawai KemenkumHAM Ali Amran Janah. "Penghentian penyidikan ini didasarkan pada alasan tidak terdapat bukti yang cukup. Karena itu, perkara ini dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman, Kamis (31/5).
Apalagi, imbuh Adi, dari empat terdakwa yang sudah disidang, tiga di antaranya dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita, mantan Direktur Sarana Rekatama Dinamika (pelaksana Sisminbakum) Yohanes Waworuntu, dan Zulkarnaen Yunus yang juga mantan Dirjen AHU.
MA menyatakan bahwa Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tak dapat dianggap sebagai pidana korupsi. Sedangkan mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga dihukum karena menggunakan duit Sisminbakum untuk kepentingan pribadi bagian yang seharusnya buat keuangan negara.
JAKARTA - Setelah berlarut-larut tanpa kepastian, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menghentikan perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kesehatan
Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:53 WIB - Hukum
Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
Rabu, 22 Mei 2024 – 08:41 WIB - Humaniora
Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:38 WIB - Hukum
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN jadi PPPK 2024? Tidak Semudah Itu, Ferguso
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB - All Sport
VNL 2024: Jepang Mengerikan, Kepala Pemain Argentina jadi Korban
Rabu, 22 Mei 2024 – 06:04 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Anji Digugat Cerai, Sarwendah Tak Temani Ruben Onsu
Rabu, 22 Mei 2024 – 04:56 WIB - Bali Terkini
Polisi Bali Paksa Perempuan Bercadar Keluar dari Gilimanuk, Rekam Jejaknya Bikin Khawatir
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:39 WIB - Dahlan Iskan
Kaya Lama
Rabu, 22 Mei 2024 – 07:07 WIB