Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Menduga Ada Rekayasa Penolakan Tambang di Pulau Laut

Alasan Yuridis Pencabutan Izin Usaha Pertambangan sangat lemah

Rabu, 23 Mei 2018 – 12:50 WIB
Yusril Menduga Ada Rekayasa Penolakan Tambang di Pulau Laut - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

Jadi, lanjut Yusril, kalau sudah demikian, maka tidak perlu kiranya merekayasa dukungan publik sampai melibatkan oknum polisi dan PNS segala.

“Petarung sejati takkan bertarung menggunakan cara-cara tidak terhormat. Petarung sejati akan tampil sendirian dengan pedang terhunus tanpa harus merekayasa keterlibatan rakyat yang kadang-kadang tidak memahami inti persoalan,” kata Yusril yang pernah memerankan Laksamana Cheng Ho dalam film “Legend of the East” yang menyebabkan dia memperoleh penghargaan sebagai the best actor dalam Festival Film di Madrid, Spanyol, lima tahun yang lalu.

Ditambahkan, pada persidangan nanti PT Sebuku Grup sebagai penggugat akan menghadirkan ahli seorang sosiolog.

“Kami berharap ahli ini mengungkap fenomena soal rekayasa dukungan dan alasan penolakan masyarakat terhadap tambang yang menjadi alasan utama Gubernur Kalsel mencabut tiga IUP OP di Pulau Laut. Semua akan dikemukakan secara argumentatif di persidangan,” pungkas Yursil yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Seperti diketahui, Gubernur Kalsel telah mencabut IUP OP milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup, yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Batubai Coal dan PT Sebuku Tanjung Coal. Melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra PT Sebuku Grup melayangkan gugatan di PTUN Banjarmasin.

Pada persidangan Kamis (19/4) lalu, tiga majelis hakim berbeda yang menangani ketiga perkara tersebut memutuskan penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal dan PT Sebuku Sejaka Coal dalam sebuah penetapan yang mengikat.

Humas PTUN Banjarmasin Febby Fajrurrahman menyatakan dalam penetapan yang dibacakan majelis hakim mengabulkan permohonan tergugat PT Sebuku Batubai Coal melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan, serta meminta pihak tergugat Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menghormati penetapan tersebut.(fri/jpnn)

Menurut Yusril, ada upaya menjustifikasi SK Gubernur Kalsel yang mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik tiga perusahaan PT Sebuku Grup

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close