Yusril Minta Doa Kiai Said Aqil
Said mendengar alasan dan bukti yang disampaikan PBB dalam sidang ajudikasi sangat kuat. Dengan bukti yang jelas dan kuat, seharusnya gugatan itu dikabulkan.
Dia menambahkan bahwa partai baru banyak yang lolos verifikasi dan menjadi peserta pemilu. “PBB yang sudah sejak 1999 mengikuti pemilu, masak tidak lolos verifikasi,” urai dia.
Yusril menambahkan bahwa pihaknya yakin bisa memenangkan sidang ajudikasi. Bukti sudah sangat terang.
Di sidang pleno pada 12 Februari lalu, Ketua KPU Papua Barat Amus Atkana mengumumkan bahwa PBB dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, dalam berita acara (BA) tertulis PBB tidak memenuhi syarat (TMS).
Seharusnya, kata dia, KPU Papua Barat mengacu kepada hasil rapat pleno dalam membuat BA. Menurut dia, BA merupakan administrasi yang menjadi bukti dari rapat pleno. Yang mempunyai kekuatan hukum adalah hasil rapat pleno yang diumumkan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang putusan sengketa gugatan yang diajukan PBB.
Komisinya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis yang terdiri dari ketua dan anggota bawaslu. “Bawaslu yang akan memutuskan, kami kan termohon,” jelasnya.
Apa pun yang diputuskan bawaslu, KPU akan mengikutinya. Jika bawaslu menyatakan KPU menang, maka putusan yang menetapkan PBB tidak lolos menjadi peserta pemilu yang akan berlaku. Sebaliknya, kalau bawaslu memenangkan pemohon, komisinya akan menjalankan putusan tersebut.