Yusril Minta DPR Tolak Perppu Ormas, Ini Alasannya
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo juga tidak pernah memanggil maupun memperingatkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Jadi, kegentingannya di mana?” tegas Yusril.
Dia pun heran karena langkah pemerintah membubarkan HTI hanya melalui surat keputusan menkumham yang tidak disertai pertimbangannya. Konsiderannya hanya membaca surat menkopolhukam.
“Yang isinya apa kita tidak tahu lalu membubarkan. Konsiderannya apa? Bertentangan dengan Pancasila? Kami tidak tahu. Jadi, hal ihwal kegentingan memaksa tidak cukup untuk dikeluarkan Perppu,” katanya.
Dia mengatakan, jika memang ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila maka seharusnya pemerintah membawanya ke pengadilan. Dalam pengadilan itu bisa diperdebatkan tentang hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.
“Tapi sekarang kewenangan pengadilan tidak ada,” ujarnya.(boy/jpnn)