Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal

Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka kasus Sistim Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra. Pasal itu diuji lantaran perpanjangan cegah tangkal (cekal) dapat dilakukan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

“Norma Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian khususnya frasa 'dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 bulan' bertentangan UUD 1945," kata Yusril saat sidang di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/9).   

 

Karenanya, Yusril meminta Mahkamah membatalkan frasa itu. Artinya, jika permohonan ini dikabulkan Pasal 97 ayat 1 UU Keimigrasian menjadi berbunyi, Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan.

 

Yusril yang kini masih berstatus tersangka kasus korupsi biaya Sisminbakum mengaku, hingga kini dirinya masih dalam status cekal hingga 25 Desember 2011 berdasarkan SK Jaksa Agung No. 201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011. “Sampai sekarang sudah 1,5 tahun dicekal, sudah tiga kali diperpanjang, ini tentunya akan diperpanjang terus, entah sampai kapan akan berakhir,” ucapnya.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Pasal 97 ayat 1 UU NoMOR 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close