Yusril Minta MK Jangka Waktu Cekal yang Ideal
Kamis, 29 September 2011 – 18:42 WIB
“Bisa jadi dalam waktu enam bulan penyidikan belum selesai khususnya dalam perkara-perkara yang rumit, sehingga tersangkanya sudah tidak bisa lagi dicekal, ini jadi persoalan dan harus dipikirkan,” saran Hamdan.
Selain itu, kata Hamdan, dalam kasus terjadi jika seseorang pencekalan pertama berakhir dan tidak diperpanjang. Namun, dalam rentang waktu yang tak terlalu lama ia kembali dicekal dengan surat pencekalan baru. “Persoalan ini mungkin saja bisa terjadi, ini perlu juga dimasukan dalam uraian permohonan,” kata Hamdan.
Sementara Muhammad Alim menyarankan agar permohonan ini dikaitkan dengan ketentuan jangka waktu penahanan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang totalnya 360 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 25-29 KUHAP. “Aturan itu sudah mengatur masa tahanan sedemikian rupa dalam setiap proses peradilan yang telah memberikan kepastian hukum,” kata Alim.