Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril: OSO Lakukan Perlawanan Secara Sah dan Konstitusional

Selasa, 20 November 2018 – 04:10 WIB
Yusril: OSO Lakukan Perlawanan Secara Sah dan Konstitusional - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO) Yusril Izha Mahendra mengatakan setiap orang yang merasa haknya dirugikan berhak untuk melakukan perlawanan, termasuk juga terhadap berlakunya suatu kaidah atau norma hukum. Hal itu tidak saja berlaku terhadap norma UU (yang bisa dilawan ke MK) maupun terhadap norma peraturan di bawah undang-undang, yang bisa dilawan ke MA. Begitu juga terhadap suatu putusan pejabat tata usaha negara, orang yang merasa dirugikan dapat melawannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Hal itu dikatakan Yusril kepada media di Jakarta, Senin (19/11/2018) menanggapi pernyataan Bivitri Susanti.

Menurut Yusril, ketika ada orang yang menggunakan haknya atau tidak, hal itu harus kita hormati sebagai keputusan masing-masing. OSO memang beda. Dia menggunakan haknya.

“Dia (OSO, red) tahu putusan MK final dan mengikat. Dia tahu pula Putusan MK itu ditindaklanjuti dengan PKPU No 26/2018 yang dapat diuji secara formil dan materil ke MA. Maka OSO melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional,” kata Yusril.

Menurut Yusril, terhadap Keputusan KPU yang menghilangkan nama OSO dari DCT, OSO melakukan perlawanan ke PTUN. Ketika sidang PTUN tengah berlangsung, MA memutuskan bahwa PKPU Nomor 26 tidak boleh berlaku surut. Peraturan itu baru berlaku untuk Pemilu DPD tahun 2024.

“Dengan adanya Putusan MA seperti di atas, maka PTUN mengabulkan gugatan OSO seluruhnya. Keputusan KPU tentang DCT wajib dicabut. KPU diperintahkan menerbitkan Keputusan baru tentang DCT yang mencantumkan nama OSO di dalamnya,” tegas Yusril.

Yusril mengatakan putusan MK dan Putusan MA berlaku umum karena sifatnya yang normatif. Tetapi Putusan PTUN hanya berlaku bagi siapa yang menggugat saja karena sifatnya individual.

Andai pengurus parpol yang lain, yang berjumlah lebih dari 200 itu, mengikuti langkah OSO, tentu nasibnya akan sama dengan OSO. “Tetapi karena menyerah duluan, ya mereka terpaksa berhenti dari pengurus parpol. Andai setelah Putusan MA, ada yang belum keluar dari partai dan mereka menggugat ke PTUN, gugatannya juga akan dikabulkan. Tentu nama mereka sudah harus masuk dalam DCT,” katanya.

Andai pengurus partai politik yang lain, yang berjumlah lebih dari 200 itu, mengikuti langkah Oesaman Sapta Odang (OSO), tentu nasibnya akan sama dengan OSO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News