Yusril: OSO Lakukan Perlawanan Secara Sah dan Konstitusional
Lebih lanjut, Yusril mengatakan Putusan MK, MA dan Putusan PTUN semuanya terang dan jelas. Tidak ada pertentangan antara putusan-putusan itu. Sekarang masalahnya bukan OSO “bisa atau mau” seperti dikatakan Bivitri, tetapi apa KPU mau atau tidak mematuhi putusan PTUN yang bersifat imperatif itu.
“Kalau tidak mau, OSO akan memidanakan seluruh anggota KPU, karena pejabat yang menghilangkan hak orang lain yang telah diputuskan pengadilan adalah kejahatan,” kata Yusril.
Yusril mengaku telah menanyakan ke Bivitri yang bertindak sebagai ahli saat sidang PTUN.
“Jika ada perbedaan pendapat secara akademik tentang sesuatu masalah, sementara telah ada putusan pengadilan yang berlaku final, maka mana yang harus dijadikan pegangan oleh pengambil keputusan? Bivitri menjawab “putusan pengadilan”. Dengan jawaban Bivitri itu, maka jawaban atas persoalan OSO kiranya selesai,” kata Yusril.(jpnn)