Yusril: Peraturan KPU Langgar UU Pemilu
Minggu, 21 April 2013 – 09:27 WIB
Seperti diketahui, Pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif menyatakan, "Anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5)." (ydh)