Yusril Permalukan Adnan Buyung Nasution
Selasa, 22 Januari 2013 – 08:15 WIB
Atas kondisi ini, sidang mediasi yang digelar atas gugatan PBB karena sebelumnya KPU menyatakan parpol tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, menjadi terhambat. Kedua pengacara handal tersebut terus meributkan keabsahan status kuasa hukum.
Mereka ngotot dengan dalil pembenaran masing-masing. Akhirnya suasana sidang yang sedianya digelar tertutup, mendadak ramai karena PBB selaku pemohon, maupun KPU selaku termohon, saling adu argumentasi dengan sanggahan masing-masing.
"KPU telah melakukan ilegal dalam admnistrasi sengketa antar parpol," kata Yusril.