Yusril Pertanyakan Kualitas Puan sebagai Menteri
Terkait Payung Hukum 3 Kartu Sakti Ala Jokowi"Kekayaan BUMN itu kekayaan yg sudah dipisahkan dari keuangan negara, namun tetap menjadi obyek pemeriksaan BPK dan BPKP. Karena itu jika negara ingin menggunakan dana CSR BUMN, status dananya tersebut haruslah, dipinjam negara atau diambil oleh negara," tutur Yusril.
Pasalnya, dana yang disalurkan melalui tiga kartu sakti ala Jokowi itu adalah kegiatan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan BBM. Artinya, program KIP, KIS dan KKS itu bukan kegiatan BUMN untuk membagi CSR.
"Saya berharap Mensesneg Pratikno juga jangan bicara asbun seperti Puan. Pikirkan dulu dalam-dalam sebelum bicara dan bertindak dalam mengurus negara," pungkasnya. (ara/jpnn)