Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril: Pilpres 2014 Berpotensi Kisruh

Kamis, 12 Juni 2014 – 21:26 WIB
Yusril: Pilpres 2014 Berpotensi Kisruh - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai para pembuat undang-undang tidak mengantisipasi pemilihan presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Hal tersebut tergambar jelas dalam pasal 6 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan pemenang pilpres adalah pasangan yang memeroleh suara lebih dari 50 persen suara, dengan raihan suara sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Akibatnya, ketika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon seperti saat ini, pemenang tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan suara terbanyak. Apalagi untuk memerkuat pasal tersebut, para pembuat undang-undang dalam Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang No 42 tahun 2008, tentang pilpres, menetapkan, jika tidak ada pasangan capres/cawapres yang memenuhi syarat kemenangan sebagaimana tertera pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945, pasangan calon yang memeroleh suara terbanyak pertama dan kedua, dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

“Jadi memang kelihatannya Pasal 6 ayat 3 mengasumsikan jumlah pasangan lebih dari dua. Tidak mengantisipasi kalau pasangan hanya dua. Kalau saja MK kabulkan permohonan saya (judicial review), persoalan konstitusionalitas Pilpres 2014 terkait pasal 6 ayat 3 dan 4, takkan ada. Sebab jumlah pasangan capres/cawapres pasti akan lebih dari dua pasangan (jika MK mengabulan gugatan, red),” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Kamis (12/6).

Kondisi ini menurut Yusril, cukup memrihatinkan. Bahkan ia khawatir jika tafsir atas pasal 6 ayat 3 dan 4 belum terselesaikan dengan baik, maka potensi risiko kisruh di Pilpres 2014 dapat terjadi.

“Kini siapa yang berwenang menafsirkan ketentuan Pasal 6 ayat 3 dan 4 UUD 1945 tersebut? Harusnya MK yang menafsirkan. Karena mereka punya otoritas. MK kan bilang mereka penafsir tunggal konstitusi. Tapi jangan lupa, MK menolak permohonan saya untuk menafsirkan Pasa 6 ayat 2 dengan alasan tidak berwenang, seperti saya katakan tadi. Maka saya yang netral dan tidak mau ikut-ikutan dukung mendukung salah satu pasangan dalam Pilpres 2014 ini tinggal tersenyum saja melihatnya,” katanya.

Menghadapi kondisi yang terjadi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menilai dua pasangan calon presiden perlu ikut menyelesaikan persoalan yang terjadi. Pasalnya, merekalah yang nantinya akan memimpin Indonesia ke depan.

“Jadi mari kita lihat bagaimana keduanya menyelesaikan persoalan ini sebelum mereka menyelesaikan persoalan rakyat, bangsa dan negara ini,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai para pembuat undang-undang tidak mengantisipasi pemilihan presiden hanya diikuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News