Yusril: Putusan MK Nomor 90 Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Pakar hukum tata negara itu menyebutkan bahwa harus dipahami apa yang dilanggar Anwar Usman adalah code of conduct atau norma tentang perilaku, bukan norma mendasar di dalam filsafat hukum.
Pengambil keputusan di dewan etik mestinya sadar apa yang mereka lakukan terbatas pada code of conduct, bukan pada norma etik yang ada di teori hukum,” papar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2001-2004 itu.
Pelanggaran yang menjerat Anwar Usman, kata dia, sama sekali tidak memiliki unsur pidana.
“Argumen seputar Putusan MK Nomor 90 yang tidak lagi relevan telah terbantahkan dengan sendirinya. Secara teori hukum, kita tahu kalau terjadi pelanggaran hukum, pasti ada pelanggaran etik, tapi kalau terjadi pelanggaran etik dalam makna code of conduct, belum tentu ada pelanggaran hukum,” jelasnya.
Untuk itu, Yusril meminta agar tidak lagi menganggap pelanggaran yang diputuskan MKMK terhadap Anwar Usman sebagai pelanggaran etik fundamental dalam filsafat hukum, tetapi dalam konteks code of conduct dalam menjalankan jabatan tertentu di satu organisasi.
“Dan dari segi hukum, jelas Putusan MK adalah final dan mengikat, sehingga tidak akan gugur karena terjadi pelanggaran etik,” tambah Menteri Sekretaris Negara periode 2004-2007 itu.
Sebelumnya, Yusril pun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Pernyataan itu disampaikan Yusril merespons komisioner KPU yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) atas tuduhan membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!