Yusril Sebut KPK Tak Punya Niat Cegah Irman Terima Hadiah
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menilai, dari awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berniat mencegah kliennya menerima hadiah.
KPK dianggap sengaja menangkap Irman lewat operasi tangkap tangan. Yusril mengatakan, KPK sudah melakukan pengintaian dan penyadapan sejak 24 Juni 2016.
Menurut dia, jika memang KPK punya iktikad baik, maka mereka memberi tahu Irman bahwa ada penyadapan terhadap Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi serta soal rencana pemberian hadiah atau janji.
"Masih ada waktu untuk KPK melakukan pencegahan," ujar Yusril di saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11).
Menurut Yusril, berdasarkan fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim KPK diketahui sudah tiba di rumah Irman Jumat 16 September sekitar pukul 20.00. Sedangkan Irman baru sampai di rumah sekitar pukul 23.00. Sementara penangkapan terjadi Sabtu 17 September sekitar pukul 00.30.
Di satu sisi, rencana penyerahan hadiah lewat sadapan sudah diketahui KPK sejak Jumat 16 September 2016 siang sekitar pukul 13.00.
"Fakta ini menjelaskan ada waktu sekitar sepuluh jam untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyerahan uang dari Xaveriandy dan Memi terhadap terdakwa," ujar pakar hukum tata negara ini.
Dia mengatakan, yang tak kalah penting untuk dipahami bahwa tujuan didirikannya lembaga antirasuah sebagaimana Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, untuk mengurangi kerugian keuangan negara.