Yusril Sebut KPK Tak Punya Niat Cegah Irman Terima Hadiah
Cara utama yang dilakukan adalah dengan cara pencegahan. Sebab, hanya KPK yang diberi kewenangan secara khusus oleh UU untuk melakukan pencegahan.
Tidak hanya itu, Yusril menilai KPK juga tidak punya itikad baik dengan memberikan waktu kepada Irman untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada lembaga tersebut seperti yang diatur dalam pasal 12c UU KPK.
Dalam aturan itu disebutkan seorang penyelenggara negara wajib mengembalikan pemberian hadiah selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima.
"Fakta dan tidak ada itikad baik dari KPK, karena tidak diberikannya waktu untuk terdakwa menyikapi sesuai ketentuan hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa memiliki waktu 30 hari untuk mengembalikan hadiah yang diterimanya kepada KPK," kata Yusril.
Atas hal tersebut, lanjut Yusril, hadiah yang diterima dan tidak diketahui dan tanpa niat oleh Irman Gusman itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh KPK menjadi sebuah OTT penerimaan gratifikasi. (boy/jpnn)