Yusril Segera Bawa UU APBN-P ke MK
Sabtu, 31 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sedang menyiapkan draf uji formil dan materiil ke MK. Pasal 7 ayat 6 dan 6a di UU APBN itu menabrak pasal 33 UUD 1945," kata Yusril kepada JPNN, Sabtu (31/3).
Pasal 7ayat 6 berbunyi, harga jual BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara dalam Pasal 7 ayat 6 huruf a disebutkan, dalam hal harga rata-rata minyak mentah indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan selama enam bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan kewenangan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
JAKARTA - UU APBN Perubahan (APBNP) 2012 baru saja diketok palu. Namun ancaman UU itu bakal dibatalkan sudah membayangi, menyusul adanya rencana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
Rabu, 01 Mei 2024 – 13:27 WIB - Hukum
KKB Membakar Sekolah Dasar di Intan Jaya Pagi Tadi
Rabu, 01 Mei 2024 – 13:01 WIB - Sosial
Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
Rabu, 01 Mei 2024 – 12:04 WIB - Hukum
Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
Rabu, 01 Mei 2024 – 11:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:08 WIB - Dahlan Iskan
Spesialis Trisula
Rabu, 01 Mei 2024 – 07:39 WIB - Sepak Bola
Menjelang Timnas U-23 Indonesia vs Irak, Shin Tae Yong: Masih Ada Penyesalan, tetapi
Rabu, 01 Mei 2024 – 09:50 WIB - Kriminal
Fakta Mencengangkan Sarang Judi Online di Tangerang
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:41 WIB - Gosip
Sandra Dewi Sempat Istirahat dari Medsos, Ini Sebabnya
Rabu, 01 Mei 2024 – 08:38 WIB