Yusril Siap Hadirkan 3 Mantan Jaksa Agung
Jumat, 30 Juli 2010 – 19:37 WIB
Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan, Yusril tetap pada permohonannya semula, termasuk tetap mengajukan permohonan putusan sela agar MK menghentikn proses penyidikan kasus Sisminbakum yang menjerat dirinya. Alasannya, menurutnya, dikarenakan perkara legalitas Jaksa Agung yang memeriksanya pada kasus tersebut tengah diperkarakan di MK.
Sebelumnya, Yusril tetap menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung yang saat ini dipegang Hendarman Supandji adalah tidak sah. Yusril juga membantah anggapan bahwa meski jaksa agung tidak sah, namun penyidikan atas dirinya dapat terus dijalankan. Di muka persidangan, Yusril juga mengaku, dirinya memilih tidak menggunakan jasa kuasa hukum di MK agar bisa lebih leluasa saat berargumentasi langsung dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji.