Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva.
Hamdan sebelumnya menyebut permohonan uji formal dan materiel terhadap AD/ART PD yang diajukan empat mantan kader partai berlambang mercy lewat kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, adalah permohonan yang aneh.
Hamdan menyebut aneh, karena yang dijadikan pihak termohon dalam uji formal dimaksud adalah Menkumham, bukan Partai Demokrat.
Karena itu PD kubu AHY meminta pada Mahkamah Agung menempatkan mereka sebagai pihak terkait, karena merasa sebagai pihak yang signifikan dimintai keterangannya soal pembuatan AD/ART.
Menanggapi hal tersebut Yusril menyebut aneh atau tidak aneh permohonan itu tergantung kedalaman analisis pengacara yang ditunjuk PD untuk menangani perkara dimaksud.
"Kalau analisisnya sambil lalu tentu terlihat aneh, tetapi kalau dianalisis dalam-dalam justru sebaliknya, tidak ada yang aneh, yang aneh justru sikap DPP Demokrat sendiri," ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (11/10).
Yusril menegaskan, permohonan yang dimohonkan untuk diuji bukan AD/ART PD ketika berdiri.
Namun, AD/ART perubahan 2020.