Yusril Sindir Balik Hamdan Zoelva, Logika Hukumnya Top Banget
Menurutnya, hal tersebut justru mengindikasikan Anggaran Dasar Perubahan PD 2020 otomatis tidak sah, karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut.
"Dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zoelva bisa kami eksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Kuasa itu diberikan bukan oleh 'pihak yang membuat' AD ART."
"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekadar 'testimonium de audiu' yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali, tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silakan saja," katanya.
Yusril juga menyebut justru aneh permohonan DPP PD ke MA agar dijadikan pihak terkait.
"Kalau di MK, keberadaan pihak terkait, yakni pihak yang berkepentingan dengan suatu pengujian UU, memang ada dan dikenal. Namun di MA tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan pihak terkait," katanya.
Karena itu, kata Yusril menambahkan, dengan menggunakan logika hukum PD, permohonan menjadi pihak terkait juga menjadi sangat aneh.
"Lebih aneh lagi, Hamdan menyebut PD sebagai pihak pembuat Anggaran Dasar. Kalau merasa sebagai pihak pembuat AD yang relevan untuk memberikan keterangan di MA, mengapa justru memosisikan diri sebagai pihak terkait," katanya.
Yusril juga berpandangan AD ART partai manapun yang dibuat oleh kongres atau muktamar sebuah partai baru sah berlaku apabila disahkan oleh Menkumham dan dimuat di dalam Berita Negara.