Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden

Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden - JPNN.COM
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika.

"Di dalam aturan UU tidak ada larangan seorang Jaksa Agung memeriksa presiden," kata Yusril Ihza Mahendra, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Legislatif (Baleg) DPR dengan para pakar untuk membahas RUU Kejaksaan, Senin (26/9).

ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan. Di mana, perintah melakukan pemeriksaan sumbernya ada di UU dan bukan pada presiden.

"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden. Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presiden. Itu artinya presiden tidak kebal hukum," tegasnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA