Yusril Tegaskan Jaksa Agung Bisa Periksa Presiden
Senin, 26 September 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut Yusril, seorang presiden bisa saja diperiksa oleh Jaksa Agung selama memenuhi unsur etika.
ditambahkan Yusril, kewenangan jaksa agung memeriksa presiden tertera dalam UU tentang Kejaksaan. Di mana, perintah melakukan pemeriksaan sumbernya ada di UU dan bukan pada presiden.
"Memang secara struktur, Kejagung itu bawahannya presiden. Tapi bukan berarti jaksa agung tidak dibolehkan memeriksa presiden. Itu artinya presiden tidak kebal hukum," tegasnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang Kejaksaan Agung memeriksa Presiden. Menurut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Sepak Bola
Liga Champions: 40 Gol Tercipta di 9 Pertandingan, Gila!
Rabu, 27 November 2024 – 08:49 WIB