Rabu, 22 September 2010 – 23:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mengatakan, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK mengabulkan permohonan uji materi mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, namun proses hukumnya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tetap berlanjut. Putusan MK yang memberhentikan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung tidak merubah keputusannya sehingga Yusril tetap berstatus tersangka.
“Keputusan memberhentikan Hendarman Supandji tidak serta merta membuat keputusan sebelumnya dianulir,” kata Nudirman Munir di Jakarta, Rabu (22/9). Ini mirip status Antasari Azhar yang sudah menjadi terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. "Keputusan ini tidak berlaku surut, hanya berlaku setelah diputuskan. Jadi untuk kasus Antasari tidak berlaku," jelasnya.
Nudirman yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR menilai putusan MK membawa dampak terhadap penegakan hukum di Indonesia dan efek psikologis khususnya terhadap kejaksaan. "Saya anggap ini sebagai hal luar biasa. Saya katakan ini adalah kebiasan ketatanegaraan, selama ini kita terima. Nah MK menyatakan tidak sah," katanya.
Apakah Presiden dinilai salah dalam pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung? Nudirman, anggota Fraksi Golkar itu, mengatakan tidak. Alasannya, keputusan SBY melanjutkan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tanpa surat keputusan adalah hasil konvensi ketatanegaraan yang selama ini disepakati.
(awa/jpnn)