Yusril Tuding Jaksa Plintir KUHP
Yakin Bakal Menang Lagi di MKSenin, 18 Oktober 2010 – 20:42 WIB
“Pasal itu ditafsirkan yang bukan-bukan oleh kejaksaan agung baik oleh Plt Jaksa Agung, Jampidsus. Padahal pasal 65 dan 116 itu terang benderang menyatakan bahwa setiap orang yang dijadikan tersangka itu berhak mendatangkan saksi yang menguntungkan baginya,” kata Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu yang telah resmi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu mengajukan empat nama calon saksi meringankan. Keempat nama itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.
Tercatat, Yusril Ihza Mahendra pernah mengajukan Uji Materiil UU Kejaksaan. Yusril mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap illegal. MK sendiri mengabulkan permohonan Yusril atas uji materi UU Kejaksaan. MK memutuskan bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji harus lengser dari jabatannya.(wdi/jpnn)