Yusril Usul Usia Caleg Harus Dibatasi
MK Tolak Uji Materi UU PemiluSabtu, 16 Maret 2013 – 06:24 WIB
Menurut dia, meski sama-sama menjadi pejabat publik dan dipilih rakyat, status anggota DPR berbeda dengan kepala daerah atau presiden. Jabatan kepala daerah dan presiden, kata dia, memang perlu dibatasi agar tidak berbuat sewenang-wenang. "(Sedang) anggota dewan ini kepemimpinannya bersama. Mereka saling mengontrol sehingga menurut saya, tidak ada potensi kesewenang-wenangan," ujarnya.
Pada Rabu lalu (13/3), MK menolak permohonan perkara pengujian UU No 8/2012 tentang Pemilu, khususnya yang mengatur pembatasan periodisasi dua kali anggota DPR. Permohonan tersebut diajukan Mahendra Budianta dan Arifin melalui kuasa hukum M. Sholeh. "Presiden dan kepala daerah sama-sama dipilih rakyat, lalu kenapa kok legislatif tidak dibatasi" Padahal, ketika banyak kepala daerah bolak-balik menggugat supaya bisa tiga periode, itu juga ditolak. Alasannya (pembatasan dua periode) itu spirit dari UUD," kata Sholeh.
Dia sepakat dengan MK bahwa eksekutif merupakan jabatan tunggal yang jika tidak dibatasi berpotensi menimbulkan kesewenangan. Tetapi, pada masa sekarang, menurut dia, legislatif pun bisa seperti itu. "Sudah terlihat kan sekarang yang terjadi oligarki. Mau pilih Dubes (duta besar) harus lewat DPR. Mau pilih panglima TNI harus lewat DPR. Segalanya lewat DPR," papar pengacara asal Surabaya itu.