Yusuf Bantah Terlibat Operasi Jatuhkan PKS
Meski Dipecat, Yusuf Belum Terima SK PemecatanKamis, 24 Maret 2011 – 06:50 WIB
Menurut dia, kasus tersebut bisa masuk ranah penyelidikan KPK. Sebab, secara kewenangan, KPK bisa menangani tiga jenis kasus korupsi. Kasus korupsi di atas Rp1 miliar, kasus melibatkan penyelenggara negara atau aparat hukum, dan kasus yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak serta menarik perhatian publik.
Karenanya, dia menyarankan, agar KPK tidak hanya melihat dari pihak yang dilaporkan. Namun, juga harus dilihat lebih luas lagi terkait nama-nama di sekitar kasus yang dilaporkan tersebut. ”Misalnya, di sana ada disebut nama Adang (mantan wakapolri sekaligus mantan cagub DKI Adang Dorodjatun, Red),” jelas Febri.
Menurut dia, KPK bisa masuk minimal untuk menelurusi lebih jauh, bagaimana uang yang begitu besar bisa disumbangkan pihak-pihak tertentu. ”Intinya, KPK sebaiknya tidak lepas tangan untuk persoalan ini,” tandas Febri. (bay/fal/dyn)