Yusuf Ditikam saat Melerai Perkelahian
Kamis, 07 September 2017 – 12:06 WIB
Sesuai KUHP, kata Husni, pelaku dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Husni juga mengimbau warga agar tidak gampang berkelahi.
Dia berharap warga lebih tenang saat memiliki masalah. (zrn)