Yusuf Erwin Faisal Langsung Terima Vonis
Senin, 06 April 2009 – 14:32 WIB
“Saya terima, majelis hakim,” kata Yusuf Erwin dengan tegas.
Kendati Yusuf menerima, namun tim kuasa hukumnya tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani itu. “Kami akan telaah lagi putusan majelis. Soalnya kami tidak sepakat dengan pasal (12 huruf a tentang menerima suap) yang diterapkan. Awalnya kami minta Pak Yusuf piker-pikir dulu, tapi klien kami bilang mau cepat selesai, ya kami ikuti aja,” papar coordinator kuasa hukumnya, Shiela Salomo.
Jaksa Pentuntut Umum (JPU) M Rum dkk yang menuntut 6 tahun 6 bulan untuk Yusuf tak langsung menerima, pasalnya vonis majelis hakim lebih rendah 2 tahun penjara. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” kata Rum.
Alasan majelis hakim memvonis 4,5 tahun untuk Yusuf, sama seperti vonis untuk Sarjan Taher, rekannya di Komisi IV, dari Dapil Sumatera Selatan. “Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa Yusuf Erwin Faisal tidak mencerminkan turut serta dalam semangat pemberantasan korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyelesali perbuatannaya, terdakwa sudah mengembalikan uang hasil korupsi, dan terdakwa masih punya tanggungan keluarga,” cetus Edward.